PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, tanah yang sudah didaftarkan pada 2018 lalu melalui program PTSL hingga saat ini sertifikatnya tak kunjung terbit. 

Kepala BPN Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto menjelaskan, ada dua hal kemungkinan yang menjadi penyebab sertifikat tanah itu tidak keluar meski sudah didaftarkan dalam program PTSL. Pertama kemungkinan berkas tidak lengkap dan kedua mungkin ada permasalahan di lapangan. 

"Berkas tidak lengkap ini yang berhubungan dengan administrasi," kata Iwan, Kamis, 13 Febuari 2020. 

Tambah dia, terkait permasalahan di lapangan itu biasanya antara sengketa batas tanah atau sengketa kepemilikan. Sehingga kedua permasalahan ini jika memang terjadi pasti sertifikat itu tak akan keluar. 

"Sementara kalau memang persyaratannya lengkap dan tidak ada masalah, pasti sertifikat itu akan terbit," ucap Iwan. 

--page

Ia mengatakan, biasanya dan memang kewajiban, pihak desa harus memberi tahu jika memang ada persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi. Supaya pemilik tanah bisa tahu dan segera melengkapi apa syarat yang kurang. 

"Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Kalau kami tak mungkin memperlambat proses keluarnya sertifikat itu," tandasnya. (M. BADARUDIN/B-5)