KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seluruh dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Seruyan kini sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Tidak lagi manual seperti biasanya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminitrasi Kependudukan secara online.

Kadis Dukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim mengatakan, dengan menggunakan TTE ini, seluruh dokumen kependudukan dapat diterbitkan lebih cepat. Tak hanya itu, keuntungan lainnya juga seperti sulit untuk dipalsukan.

“Tanda tangan kepala dinas sudah menggunakan sistem barcode, sedangkan cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan dapat dicek dengan cara memindai barcode tersebut.” kata Mansyur Ibrahim, Kamis, 13 Februari 2020.

Adapun dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Seruyan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) seperti Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan. 

--page

“Mudah mudahan dengan sistem ini, seluruh pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat lagi. Komitmen kami, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan prosedur sesuai keinginan Bupati Seruyan,” imbuhnya. (FAHRUL/B-11)