SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Kapuas berinisial EJ (30), diringkus polisi karena melakukan pencurian 3 laptop di kantor CV Putra Sawit Perkasa, Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Kamis, 13 Februari 2020. 

Barang bukti yang diamankan yakni berupa 3 laptop, uang tunai Rp 700 ribu, dan juga sebuah mobil milik tersangka.

"Saat ini barang bukti sudah kami amankan. Dan juga kami kembangkan, guna mengetahui apakah ada korban lainnya," kata Budi. 

Sementara, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 11 Februari 2020. Dia masuk ke dalam kantor tersebut melalui ventilasi toilet.

--page

Sesampainya di dalam, tersangka langsung mengambil 3 buah laptop yang ada di ruang kerja tersebut dan langsung kabur. Namun pelarian dirinya membuahkan hasil setelah diringkus personel Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)