BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah meminta kepada seluruh objek pajak yang masih menunggak, supaya segera menyelesaikan kewajibannya.
"Membayar pajak merupakan kewajiban, ada peraturan perundang-undangannya. Hasil pajak tidak semata-mata untuk pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas," kata Nurhidayah, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurutnya, masih ada hotel serta pemilik sarang walet yang masih menunggak pembayaran pajak.
Sementara, Wakil KetuaI DPRD Kobar Mulyadin menambahkan, untuk penanganan penunggak pajak akan dibentuk tim yustisi. Dan itu perlu mendapat dukungan.
"Untuk menyelesaikan masalah penunggak pajak, kita duduk bersama tim membahas solusinya. Kalau sampai berlatur, tentu kita akan bertindak," kata Mulyadin.
--page
Untuk saat ini, pemerintah masih memberikan tempo, menunggu itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
"Sebagaiu bentuk dukungan kita pada pemerintah, supaya tidak menggunakan fasilitas yang bermasalah dengan pajak," pungkasnya. (DANANG/B-11)








