BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Katingan, M Zubaidi Noor melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum, Gunawan mengatakan ada beberapa faktor mengapa program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat atau PTSL PM tahun anggaran 2019 tidak mencapai target sesuai kuota yang diberikan pusat.
Di antaranya karena saat pendaftaran di 2019 waktu yang diberikan cukup mepet, dan faktor lainnya seperti kawasan yang masih berupa hutan produksi atau jalur merah sehingga belum bisa disertifikatkan.
"Sehingga pendaftaran PTSL PM ini diperpanjang sampai Maret 2020," sebut Gunawan, Kamis, 13 Februari 2020.
Gunawan mencontohkan Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir misalnya, target bidang tanah yang diberikan 2.500, namun target yang diperoleh hanya mencapai 1.500 bidang tanah.
Di Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, kuota yang ada 2.500, namun target yang diperoleh hanya mencapai 690 bidang saja.
--page
Sama halnya di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei dari kuota 2.000 hanya mencapai 750 bidang.
Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei kuota 2.000 hanya mencapai target 1.500 bidang.
Karena tidak mencapai target sesuai kuota yang diberikan pusat 10 ribu bidang tanah, maka BPN Katingan memperpanjang pendaftaran dan menambah jumlah desa sasaran hingga Maret 2020. (ABDUL GOFUR/B-6)








