BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sejak sekarang masyarakat harus membiasakan diri dengan larangan ketat terhadap kawasan rokok yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah diusulkan oleh Pemkab Murung Raya (Mura) kepada DPRD Mura untuk dijadikan Perda.
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menjelaskan terkait dengan salah satu Raperda yang diserahkan kepada pihak legislatif yakni kawasan tanpa rokok agar larangan ini lebih kuat apabila sudah adanya Perda sebagai produk hukum yang dikeluarkan.
"Pengajuan Raperda kawasan tanpa rokok ini sejalan dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 yang menyatakan bahwa mewajibkan setiap kepala daerah mengatur kawasan tanpa rokok," ungkapnya, Jumat,14 Februari 2020.
Orang nomor 2 di Kabupaten Mura ini juga mengajak setiap masyakat agar mematuhi larangan terhadap kawasan tanpa rokok seperti di RSUD hingga Puskesmas.
Hal ini dimaksudkan agar setiap masyarakat dapat menghargai dan mematuhi setiap landasan hak agar setiap orang dapat menikmati lingkungan yang sehat.
--page
"Karena kita semua mungkin tau bahwa asap rokok tidak hanya berdampak kepada orang perokok itu saja tetapi juga berdampak kepada orang yang berada disekitaran orang yang perokok," lanjut Rejikinoor. (RIANSYAH/B-5)








