BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duckapil) Kabupaten Pulang Pisau tetap melakukan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) untuk masyarakat meskipun mengalami keterbatasan blanko.
"Karena keterbatasan blanko, kita utamakan yang baru, atau baru berumur 17 tahun dan sudah wajib memiliki KTP. Itu dulu yang kita layani," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulang Pisau, Subagijo, Jumat, 14 Februari 2020.
Sedangkan untuk pelayanan ganti atau cetak lagi, katanya, belum bisa dilayani karena keterbatasan blanko. "Kita masih menunggu dropping blanko dari pusat," terang Subagijo.
Subagijo menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sebanyak 200 keping pemohon yang menunggu dropping dari pusat. "Sebetulnya 1 hari bisa selesai tapi blanko kosong sejak sebulan yang lalu," terang Subagijo.
Namun untuk pelayanan menurutnya tetap dilaksanakan, tapi mengutamakan bagi masyarakat yang akan membuat KTP baru. "Kalau yang ganti karena KTP sebelumnya ada masa berlakunya belum bisa kita layani. Sebab, KTP elektronik yang ada masa berlakunya itu bisa digunakan dan berlaku sama seperti KTP yang seumur hidup. Itu se Indonesia," terang Subagijo.
--page
Menurutnya, jika kondisi blanko normal, pihaknya sudah bisa mencetak KTP hingga 3.300 keping. Hingga saat ini, lanjutnya, masyarakat yang terlayani dalam pembuatan KTP di Kabupaten Pulang Pisau sudah mencapai 97%. (JAMES DONNY/B-7)








