TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS Barito Timur pada hari pertama, Minggu, 16 Februari 2020, diwarnai dengan peserta yang gugur atau tidak dapat mengikuti tes.

Pantauan Borneonews, hingga memasuki sesi ketiga Pukul 10.45 WIB, dari 5 sesi SKD yang digelar hari pertama, sudah ada 26 peserta yang dinyatakan tidak mengikuti tes.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur John Wahyudi menjelaskan, 26 peserta yang tidak mengikuti tes SKD CPNS tersebut karena tidak datang dan datang tapi terlambat.

"Peserta yang gugur karena tidak hadir dan terlambat datang saat jadwal tesnya," papar John Wahyudi saat ditemui di lokasi tes SKD CPNS, SMAN 1 Tamiang Layang.

Menurutnya, setiap sesi tes SKD terdiri dari 100 orang peserta yang dibagi dalam dua ruangan kelas. Peserta yang akan memasuki ruangan tes akan diperiksa oleh dua orang petugas yang dilengkapi metal detektor.

--page

"Jadi untuk hari pertama ada 500 peserta yang harusnya mengikuti tes, peserta yang tidak hadir atau terlambat saat jadwal tesnya otomatis gugur dan tidak dapat diikutkan pada sesi selanjutnya," kata John Wahyudi

"Total peserta yang terdaftar untuk mengikuti tes SKD sampai tanggal 22 Februari ada 3.107 orang," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tes SKD hari pertama ini berjalan dengan lancar karena sudah disiapkan satu hari sebelumnya bersama dengan tim Badan Kepegawaian Negara dari Banjarmasin.

"Sudah disinkronkan termasuk fasilitas di dalam ruangan tes dan pendukung di luar sudah dipersiapkan sehingga sesi pertama  sampai sesi ketiga sekarang berjalan dengan lancar," paparnya.

John Wahyudi berharap semua sesi yang berlangsung selama 7 hari dapat berjalan dengan lancar dan peserta dapat meraih hasil tes yang maksimal sehingga dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya.

--page

Dia juga berpesan agar peserta yang akan mengikuti tes pada sesi-sesi selanjutnya dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak gugur sebagai peserta tes.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada di sistem bahwa mereka harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan. Indentitas juga harus dibawa yaitu KTP dan Kartu Peserta Ujian," pungkas John Wahyudi. (BOLE MALO/B-5)