KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kapuas memberikan waktu selama 7 hari bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau masukan atas hasil seleksi wawancara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilgub Kalteng tahun 2020.

KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan peringkat 10 orang calon anggota PPK sebagai hasil seleksi wawancara pada seluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas.

Hasil seleksi wawancara tersebut sudah diumumkan secara resmi tentang calon anggota PPK dan pengganti antar waktu se Kabupaten Kapuas.

Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura mengatakan hasil tersebut sudah diumumkan setelah sebelumnya dilakukan rapat Pleno oleh KPU Kapuas.

"Ada waktu tujuh hari
untuk menyampaikan tanggapan atau masukan tahap II dari hasil seleksi 10 besar itu, yaitu mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2020," ucap Jamilah, Minggu, 16 Februari 2020.

--page


Selanjutnya KPU Kapuas menjadwalkan 4 hari, masa klarifikasi atas atas tanggapan dan masukan itu. "Kemudian baru diumumkan 5 besar calon PPK, dan akan dilakukan pelantikan pada 29 Februari 2020," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk ketentuan yaitu disampaikan secara tertulis menggunakan formulir yang bisa diperoleh secara langsung melalui KPU Kapuas atau diunduh di web resmi KPU Kapuas, serta dilampiri dengan salinan kartu identitas yang berlaku dan bukti-bukti.

"Tanggapan atau masukan juga dapat disampaikan secara langsung, atau melalui jasa pengiriman dan paling lambat kami terima pada Jumat, 21 Februari 2020 pukul 4 sore," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)