PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya, terutama Komisi A mempelajari peraturan daerah atau perda tentang pedagang kaki lima atau PKL dan perda tentang ketertiban umum yang berhubungan dengan itu di Kabupaten Sidoarjo.

Komisi A memang baru-baru ini melakukan kegiatan kunjungan kerja sekaligus studi komparatif untuk memperdalam pengetahuan soal PKL ini ke Provinsi Jawa Timur, tepatnya ke Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

"Di Kabupaten Sidoarjo, kunker Komisi A memiliki tujuan yang sama dengan saat ke Surabaya yakni mengenai pemberdayaan PKL, namun di Sidoarjo lebih kepada landasan hukumnya, yakni pembahasan terkait Perda tentang PKL kemudian Perda tentang ketertiban umum," kata Subandi kepada Borneonews pada Minggu, 16 Februari 2020.

Memang antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo menurut Subandi memiliki ketegasan yang hampir sama dalam hal pemberdayaan PKL.

"Di Sidoarjo itu, Satpol PP memang tetap sebagai leading sektor kemudian yang memberikan pembinaan adalah OPD terkait," jelas Politikus Partai Golkar ini lagi.

--page

Menurutnya, dari kunjungan kerja pihaknya tersebut memang pihaknya lakukan dalam rangka memperdalam khasanah ilmu dan fungsi.

"Terutama dalam bidang pengawasan lembaga DPRD terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan pedagang kaki lima dan kita dapatkan itu dari Kota Surabaya," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)