SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narkotika dan jamu ilegal mendominasi barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kotim, Senin, 17 Februari 2020.

"Barang bukti yang banyak kita musnahkan hari ini narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono seusai memimpin pemusnahan.

Adapun narkotika terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi, dan zenith, di mana jumlah perkaranya sebanyak 106 perkara dengan total barang bukti 3.313,91 gram namun yang dimusnahkan sebesar 193, 68 gram karena sebelumnya sudah dimusnahkan oleh penyidik. Sementara ekstasi sebanyak 258 butir atau 70, 21 gram.

Sementara obat jenis carnopen sebanyak 304 butir, ponsel sebanyak 15 unit, timbangan digital 10 unit dari perkara narkotika tersebut.

Sementara untuk minuman keras jenis arak dari dua perkara sebanyak 1.008 botol. Selain itu untuk perkara undang-undang kesehatan rerdapat lima perkara yang terdiri dari 3.328 botol jamu dengan kemasan dalam 600 ml.

--page

Selain itu sebanyak 1.150 botol dalam kemasan 150 ml. Perkara lain 7 buah senjata tajam, 3 pucuk senjata api dan 29,54 kg 2 perkara sisik trenggiling dalam perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan itu Hartono mengajak seluruh elemen masyarakat hingga pemerintahan untuk memerangi narkoba karena jumlahnya di Kabupaten Kotim cukup banyak

"Kita lihat sendiri jumlah barang buktinya cukup besar dan ini merusak moral generasi kita sehingga harus kita perangi dan kita cegah agar kedepannya bisa kita atasi dan generasi kita bisa menjadi generasi yang baik," pungkasnya. (NACO/B-5)