KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan melakukan penertiban terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Seruyan yang keluar kantor atau keluyuran pada saat jam kerja, Senin, 17 Februari 2020.

Pantauan dilapangan, pelaksanaan penertiban ini berlangsung di perempatan Dinas Kesehatan Seruyan, sekitar pukul 10.00 WIB. Satu persatu pegawai yang kebetulan melintas di periksa surat izin keluarnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Seruyan, Dibel melalui Kasi Penegakan M Poneru mengatakan, kegiatan penertiban pegawai khususnya ASN yang keluyuran atau keluar kantor saat jam kerja ini, sesuai dengan peraturan kepala daerah.

“Sesuai dengan peraturan, bagi pegawai yang keluar pada saat jam kerja, wajib mengantongi surat izin dari pimpinan,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya penertiban ini, ia berharap akan mengurangi para pegawai yang keluar kantor pada saat jam kerja. Kalaupun keluar kantor pada saat jam kerja untuk keperluan dan tugas tertentu, wajib membawa surat izin dari pimpinan masing masing.

--page

Kemudian, bagi pegawai yang terjaring dalam penertiban ini, semuanya akan didata dan laporannya akan disampaikan langsung ke bupati Seruyan, dengan tembusan inspektorat berikut BKPSDM Seruyan. (FAHRUL/B-7)