BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Penyaluran Dana Desa atau dikenal dengan DD belum disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Verifikasi dan Akutansi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Buntok, Sarto, kepada Borneonews, Senin, 17 Pebuari 2020.

“DD belum disalurkan dari RKUN ke RKUD karena menunggu Peraturan Bupati selesai diperbaiki dan APBDes belum ada yang selesai,” kata Sarto.

Ia mengatakan, syarat utama untuk penyaluran dana desa dari RKUN yakni Perbup dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa atau APBDes.

Pihaknya pun telah mengkonfirmasi ke BPKAD bahwa Perbup masih belum selesai dan untuk APBDes juga telah dikonfirmasi ke DSPMD masih dilakukan verifikasi di kecamatan.

“Jadi untuk sementara kami masih belum bisa menyalurkan DD dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah,” ucap dia.

--page

Ia menjelaskan, pada tahun ini, APBDes baru diminta sebagai syarat penyaluran DD. Tahun lalu hanya Perbup saja. Untuk total DD yang akan disalurkan dari RKUN, lanjutnya, yakni berjumlah Rp 86,1 miliar yang diperuntukan bagi 86 desa. (URIUTU DJAPER/B-7)