INILAHCOM, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar kegiatan Sensus Penduduk mulai 15 Februari 2020 dan akan terus berlanjut hingga 31 Maret 2020.
Berbeda dari sebelumnya, kegiatan sensus ini pertama kalinya juga dilakukan dengan cara online. Sensus penduduk yang dilaksanakan setiap 10 tahun ini untuk menghasilkan 1 data kependudukan.
Nantinya data kependudukan ini bermanfaat sebagai data dasar untuk membuat perencanaan diberbagai bidang.
Oleh karena itu pihak BPS meminta kesertaan masyarakat secara aktif untuk mengisi sensus tersebut dengan baik dan jujur.
Untuk mengikuti sensus penduduk secara online, Anda bisa mengunjungi halaman resmi Sensus Penduduk 2020 melalui tautan berikut.
--page
Nantinya peserta sensus akan dihadapkan pada sebuah halaman login. Sebelum mengikuti sensus online, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dulu sejumlah hal yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bila sudah siap, peserta bisa langsung melakukan sensus penduduk dengan login menggunakan kedua nomor identitas tersebut.
Selain dilakukan secara online, BPS juga akan melakukan Sensus Penduduk 2020 dengan menggunakan metode sensus konvensional yang dilaksanakan mulai Juli 2020. (Inilah.com)








