PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - AT, 49 tahun, warga Jalan Antang Kalang I Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diringkus polisi lantaran menyimpan obat terlarang, Selasa, 18 Februari 2020.

Pria tersebut dibekuk di Jalan Murjani bersama barang bukti berupa obat terlarang jenis zenit dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

"Saat kita patroli, kita mendapati seorang pria bersepeda motor yang kita curigai, kemudian di stop dan digeledah. Ternyata kita temukan obat jenis zenit di dalam sakunya," kata Dirsabhara Polda Kalteng Kombes Sisilo Wardono melalui Panit Pammat Subdit Gasum, Ipda Eko Basuki, Selasa 18 Februari 2020.

Eko mengatakan, kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan tim Raimas Sabhara Polda Kalteng untuk mengantisipasi tindak kejahatan di masyarakat.

"Patroli rutin ini kita lakukan utuk antisipasi kejahatan agar keamanan dan ketertiban di masyarakat bisa kondusif," tutur Eko.

--page


Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Sabhara Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)