PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung atas nama Liling (56) dengan tersangka Agus Iping (25) alias AI.

Pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung ini terjadi di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.

Dalam adegan rekonstruksi ini ada 30 adegan yang diperagakan tersangka. Yaitu adegan sampai AI tega membunuh ibunya.

Adegan pertama yang diperagakan AI yaitu pelaku datang ke rumah dan mencari telepon seluler. Karena tidak ketemu, lalu tersangka marah dan membakar gorden dan motor pelaku.

Ibu tersangka kemudian datang dan menasehatinya. Tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian melilit leher ibunya dengan menggunakan tangan.

--page

Kemudian tersangka mengambil dacing atau timbangan besi di dekat pintu bagian depan. Tersangka kemudian menumbuk bagian kepala sang ibu sampai korban terjatuh ke lantai.

Lalu saksi Wiwin yang merupakan kakak tiri tersangka melihat kejadian itu tidak berani mendekat. Sebab AI saat itu terus memukul ibunya meski sang ibu sudah terkapar di lantai.

Karena takut dengan tersangka, Wiwin kemudian teriak minta tolong, namun tidak ada yang datang. Selang beberapa saat, saksi lain bernama Unuk datang dan langsung menolong korban.

Namun karena tidak kuat mengangkat sendirian, saksi Unuk spontan meminta bantuan tersangka AI untuk mengangkat ibunya.

Tersangka yang diminta bantu itu langsung membantu mengangkat tubuh ibunya agar tidak terbakar.

--page

Kapolres AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan rekontruksi ini merupakan suatu keharusan yang dilakukan. Tujuannya untuk melihat secara langsung suatu peristiwa dan semakin terangnya bagaimana kejadian tersebut.

"Tersangka dan saksi memperagakan kejadian di TKP. Hasilnya akan dituangkan dalam BAP. Setelah semua prosedur sudah dilewati, baru berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," katanya. (M.BADARUDIN/B-6)