KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berakhir sudah pelarian terduga pelaku pencurian sarang burung walet berinisial Mu (33) yang beraksi di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala pada Juli 2019 lalu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Basarang ini diringkus tim gabungan di Jalan Lintas Tumbang Samba KM 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan pada Rabu, 19 Februari 2020.

Tim gabungan itu yakni dari Satuan Reskrim Polres Kapuas, Resmob Polres Katingan dan anggota Pos Pol Karya Unggang. 

"Iya, hari ini kami mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni curi di bangunan sarang burung walet di Desa Lupak Dalam," ucap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah.

"Pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

--page


Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala. Modus operandinya, pelaku masuk dengan cara memanjat menggunakan tali tambang.

"Pelaku memanen sarang walet yang ada dilantai 1, lantai 2, lantai 3, lantai 4, lantai 5 dan lantai 6," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sarang walet kurang lebih 18 kilogram atau mengalami kerugian materil sekitar Rp 180 juta. Korban lalu melaporkan ke Mapolres setempat. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)