PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kawasan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, diduga kerap sebagai tempat permainan perjudian. Lokasi tersebut kini menjadi perhatian dan pengawasan dari pihak kepolisian.

Kawasan Temanggung Tilung setiap hari tidak luput dari pemantauan dari pihak kepolisian yang melakukan patroli rutin baik malam maupun siang hari.

Rabu 19 Februari 2020, polisi dari Sabhara Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap sejumlah pemain judi dadu gurak.

Alhasil, enam pejudi, delapan sepeda motor dan satu unit mobil beserta peralatan judi dadu gurak diamankan polisi dan dibawa ke Mako Sabhara Polda Kalteng.

Oleh sebab itu, polisi terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut karena banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah para penjudi.

--page

"Lokasi itu memang sering dilaporkan jadi tempat perjudian. Sehingga kami terus melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan," tegas Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Kalteng, Kombes Susilo Wardoyo melalui Wakil Direktur, AKBP Timbul RK Siregar. (PARLIN TAMBUNAN/m)