BORNEONEWS, Sampit - Ponijan memanen sawit perusahaan dengan modus diangkut dari kebun perusahaan lalu dibawa ke kebun pribadinya.
"Waktu itu saya panen sawit perusahaan sampai saya jadi tersangka," kata tersangka, Kamis, 20 Februari 2020 di Kejari Kotawaringin Timur saat pelimpahan berkas tahap II.
Tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 22 Desember 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KMB 1, Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu bersama Dindi dengan menggunakan alat dodos dan setelah dipanen oleh Dindi, tersangka memungutnya dan membawanya ke kebun miliknya menggunakan gerobak jenis angkong.
Saat itu tersangka dan rekannya berhasil memanen 163 tandan sawit. Setrelah itu Dindi pulang ke rumah istirahat.
--page
Apesnya tersangka berhasil diamankan setelah pihak keamanan perusahaan mencurigai kegiatan keduanya.
Pasalnya hari itu di lokasi kejadian tidak ada kegiatan pemanenan. Penuturan tersangka otak dari pencurian ini bukan dirinya, namun Dindi yang mengajaknya hingga mereka berdua melakukan pencurian. (NACO/B-6)








