PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, laporan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah harus diselesaikan paling lambat 3 bulan.

"Sesuai aturannya, laporan ini harus selesai paling lambat 3 bulan," katanya.

Hal ini disampaikan wali kota dalam kegiatan bimbingan teknis laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019 di ruang Peteng Karuhei II, Kamis, 20 Februari 2020.

Pada kesempatan itu, seluruh kepala dinas lingkup pemerintah setempat hadir. Mereka diberikan bimbingan langsung oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Drajat Wisnu Setyawan.

Dalam paparannya, narasumber mengatakan, sudah ada petunjuk pelaksana dan petujuk tenkanis yang mesti diikuti pemerintah daerah se Indonesia.

--page

Laporan yang disampaikan akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). (HENDRI/B-7)