PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial MR (39) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), terancam 5 tahun penjara lantaran membeli ponsel hasil curian.

"Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, maka pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” Kata Kasatreskrim Polrsz Kobar, Jumat, 21 Februari 2020.

Diketahui, MR membeli ponsel jenis Oppo A5S, hasil pencurian yang dilakukan oleh AS (19), warga Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arsel, pada Senin, 17 Februari 2020.

Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menyampaikan, penangkapan MR ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2020. Itu berkat pengembangan pelaku pencurian AS.

“Dari keterangan pelaku (AS), bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang lelaki (MR). Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan di rumahnya yang berada di Jalan Lubut, Kecamatan Arsel," ungkapnya.

--page

Pelaku penadahan barang curian ini merupakan seorang pegawai swasta. Kini ia mendekam di jeruji besi Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ponsel yang dibeli oleh MR itu merupakan hasil curian yang dilakukan AS di Masjid Sirajul Muhtadin. Sebelumnya, korban menyimpan tas selempang miliknya berisi 1 unit ponsel merk tersebut serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu di teras masjid. Tas itu kemudian ditinggal wudhu. AS lalu mengambilnya. (DANANG/B-7)