BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya, Agie mengatakan nomor induk kependudukan pada KTP dan kartu keluarha (KK) yang tidak terdaftar atau bodong tidak akan terbaca pada sistem sensus penduduk online.
"Pada sensus penduduk online, kalau ada nomor KTP atau KK yang abal-abal tidak akan terbaca pada sistem sensus penduduk online," kata Agie, Jumat 21 Februari 2020.
Dia mengatakan kasus seperti itu memang ada, sebab itu pihaknya menyarankan masyarakat agar meminta pendampingan dari BPS saat melakukan pendaftaran.
"Memang ada masalah yang seperti itu dan kita sarankan didampingi sama petugas, kalau juga tidak bisa maka yang bersangkutan akan dilakukan sensus secara manual," jelasnya.
Kemudian setelah sensus selesai, data kependudukan yang mengalami masalah akan dikirim kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan perbaikan.
--page
"Kita kan nggak bisa perbaiki data itu, nanti semua yang ada masalah kita serahkan untuk dinas terkait,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)








