MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang berlebihan atau tonase akan diberikan penindakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Lantas AKP Asdini Pratama Putra, Jumat 21 Februari 2020 mengatakan berdasarkan peraturan, angkutan yang melebihi dimensi standar kendaraan dan tonase akan membahayakan pengendara maupun orang lain.

Untuk itu demi menjaga keselamatan pihaknya akan melakukan tindakan kepada pengendara. “Tindakan itu bisa berupa himbauan, peringatan dan sanksi,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara bahwa truk angkutan yang melebihi roda 6 harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan pukul 22.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

“Bila siang, mereka sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkutan atau melintasi jalan umum dan bila ditemukan, maka kami akan tindak,” tegasnya.

--page

Selain itu berdasarkan surat edaran Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak bisa melintas di Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo, karena jalan ini hanya untuk kendaraan pribadi. Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah koordinasi dengan dinas perhubungan agar nantinya dilakukan pemasangan rambu peringatan untuk penggunaan jalan negara dan Jalan H Koyem,” ujarnya. (RAMADHANI/B-6)