PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari tim Raimas Samapta Polda Kalteng mengamankan 2 laki-laki setelah ketahuan memiliki obat terlarang jenis zenith. 

Keduanya, berinisial Sa (29) dan Ha (22) diamankan ketika berada di Jalan A Yani, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Sabtu, 22 Februari 2020 malam.

"Dua laki-laki tersebut diduga sebagai pemakai," kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Panit Pammat Subdit Gasum Ipda Eko Basuki.

Eko mengatakan, bermula ketika anggota Raimas Samapta Polda Kalteng melakukan kegiatan patroli rutin di beberapa ruas Jalan.

Saat melewati ruas Jalan A Yani, anggota mencurigai 2 orang dimaksud yang sedang santai nongkong di dekat motornya.

--page


"Kemudian kami hampiri dan kami lakukan penggeledahan badan. Lalu ditemukan 2 bungkus obat terlarang yang disimpan di dalam celana dalam pelaku," ucap Eko.

Kini, kedua laki-laki beserta barang bukti diamankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)