TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meringkus Evie Marindo Christina, tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Evie dinyatakan buron selama lebih dari dua bulan atau sejak Desember 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap di Palembang pada 23 Februari 2020 dini hari. "Yang bersangkutan selama ini menyamar sebagai pria," kata Ferdy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2020.
Dalam foto yang diterima Tempo, saat ditangkap, Evie tampak mengenakan kemeja berukuran besar dan topi. Ia mencukur habis rambutnya agar tak dikenali sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali. Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Buron Kasus Penipuan terhadap Putri Arab Saudi Menyamar Jadi Pria
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







