BORNEONEWS, Muara Teweh - Guna tetap menjamin dan terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Barito Utara khususnya dan berskala nasional pada umumnya, Pemkab Barito Utara bentuk tim pengawas orang asing.
Dalam pembentukan tim pengawas ini Pemkab Barito Utara melaksanakan rapat membahas tim pengaawas tingkat kabupaten dan kecamatan, Senin 24 Februari 2020.
Dalam rapat ini dipimpin Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dan dihadiri oleh unsur FKPD, kepala parangkat daerah dan camat.
Pada kesempata itu Sugianto menyampaikan keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum RI perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan presepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai bidang tugasnya mutlak dilakukan," jelasnya.
--page
Hal ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.
Juga Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah dan Peraturan Menteri Hukum HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.
Dengan dibentuknya tim ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar setiap instansi yang berkompeten sehingga informasi tentang keabsahan data dan kegiatan orang asing di kabupaten Barito Utara bisa seragam. (RAMADHANI/B-6)








