MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan 2 orang yang diduga menjadi pelaku penggelapan uang setoran kredit kendaraan nasabah.

Dua orang ini Ariny Nurul Azkia (24 tahun) dan Aci (28 tahun). Keduanya diamankan di lokasi dan waktu berbeda,

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Krintanto Situmeang, Senin 24 Februari 2020 mengatakan pelaku diringkus pada 17 Februari 2020 di lokasi dan waktu yang berbeda.

Awalnya polisi mengamankan Ariny NuruL Azkia dikediamannya yang berada di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa penggelapan uang kredit nasabah dilakukan Bersama rekannya bernama Aci.

--page

Mendapat keterangan ini polisi lanjut melakukan pencarian terhadap tersangka kedua dan diketahui tersangka kedua berada di Jalan Keladan, Keurahan Lanjas, Kecamaran Teweh Tengah. “Di situlah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua,” katanya.

Dari keterangan kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran kredit nasabah bernama H Salim pada 2019. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 185 juta lebih.

“Saat ini kedua telah kami amankan di ruang tahanan Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (RAMADHANI/B-6)