BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Jalan Belimbing, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyerahkan 2 pelaku yang mencoba melakukan pencurian ke Polsek Kumai.
Keduanya yakni berinisial JI (30) dan BR (33), dipergoki warga saat akan melakukan aksi pencurian di rumah korban yaitu Subhan, Minggu, 23 Februari 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kumai, Iptu Ancas Nirbaya mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini membagi tugas. JL (30) masuk ke dalam rumah sementara BR (33) memantau situasi di luar.
"Saat kepergok warga, pelaku JI (30) sudah berada di dalam halaman pekarangan rumah korban, dengan cara melompat pagar. Sedangkan BR (33) berada di luar pagar," jelas Ancas Nirbaya, Selasa, 25 Februari 2020.
Saat bersamaan, ada salah satu warga yang juga keluarga atau kerabat korban melintas dan melihat. Kemudian JL terlihat pura - pura mengetuk pintu rumah korban untuk mengalihkan perhatian.
--page
"Lantaran curiga, warga tersebut langsung memberitahu kepada warga lain, bahwa ada 2 orang yang dicurigai akan berniat jahat,” ungkapnya.
Saat itulah keduanya diamankan warga. Setelah digeledah, ternyata pelaku JL juga membawa senjata tajam berupa parang.
“Tersangka masih menjalani penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” pungkasnya. (DANANG/B-11)








