BORNEONEWS, Sampit - Salah satu karyawan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur setelah dipecat perusaan itu.
Disinyalir tindakan oknum manajemen memberhentikan karyawannya secara tiba-tiba dan tidak jelas. Komisi IV yang membidangi tenaga kerja bereaksi keras dengan persoalan tersebut.
Sebab itu merupakan hal yang sewenang-wenang dilakukan oknum manajemen perusahaan sawit tersebut
Pemberhentian itu berawal dari ulah oknum perusahaan itu meminta karyawan untuk membuat surat pengunduran diri.
Surat itu diperintahkan lantaran karyawan tadi meminta izin lisan kepada mandor untuk menjenguk orang tuanya yang sedang terbaring sakit. Kemudian juga lantaran terlambat menghidupkan generator.
--page
“Menurut pelapor hanya karena meminta izin secara lisan ke pada mandor menjenguk orang tuanya sakit di Kuala Kuayan besoknya dia saat rakol atau absen pagi di suruh keluar dari barisan dan di minta membuat surat pengundurun diri,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Selasa, 25 Februari 2020.
Di satu sisi, kata anggota Fraksi PKB itu karyawan tersebut sudah bekerja kurang lebih 13 tahun diperusahaan itu. Jika melihat dari kronologis itu tentunya DPRD sangat menyayangkan
Komisi IV berharap Dinas Tenaga Kerja Kotim bisa membrikan ruang mediasi atau memanggil perusahaan tempatnya bekerja itu untuk penyelesaian masalah itu karena jelas bentuk kesewenangwenangan dari perusahan.
Menurutnya perusahan tidak boleh mengambil keputusan demikian dan sangat merugikan karyawan. Bahkan jika hal sepele semacam itu perusahaan harus disanksi. (NACO/B-6)








