SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa M Reno Al Fajar (22) mengaku ke mana-mana membawa senjata tajam. Itu diungkapkannya atas kasus pengrusakan kediaman Nur Aida.

"Saya ke mana-mana memamg membawa sajam itu untuk berjaga-jaga," kata terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 25 Februari 2020.

Terdakwa mengaku perbuatan itu dilakukan berawal saat terdakwa mengajak Sukur anak korban agar mau minum bersamanya, dan meminta Sukur untuk membeli minuman keras akan tetapi ditolak.

Hingga terdakwa marah pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau mengamuk dan merusak lemari korban dan sampai dilaporkan.

Akibat perbuatannya itu lemari kaca dan sepeda motor milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

--page

Perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 27 November tahun 2019 Sekira jam 21.00 Wib di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak milik Erwin yang ditempati korban.

"Saya waktu itu sadar perbuatan itu salah, saat itu saya emosi," tegas terdakwa. (NACO/B-6)