PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa kasus penggelapan ratusan janjang buah sawit milik PT BGA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Keempatnya sebelumnya juga sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Mereka adalah JM (security keamanan), PI (supir), Su (bongkar muat) dan Sup (mandor). Pada sidang itu, JPU Qurotul Aini S Farida mendatangkan 3 orang saksi. Dalam keterangan saksi, mereka bekerja dan digaji perusahaan itu. 

"Kami sangat kesal dengan pelaku ini, terutama security yang seharusnya jaga kemanan malah bersekongkol menggelapkan buah sawit," ucap saksi.

Aksi 4 pelaku ini sudah terjadi 2 kali, yaitu 19 - 20 Desember 2019 lalu. Pertama, mereka menggelapkan 150 janjang. Kedua, 300 janjang buah sawit. Peristiwanya terjadi di Blok T 45/46 Divisi II DMRE PT BGA Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Mereka terungkap berawal dari kecurigaan pihak perusahaan lantaran hasil panen tidak sesuai dengan yang disetorkan ke pabrik. PT BGA kemudian mengalami kerugian dari 150 janjang buah sawit yakni sekitar Rp 3.400.000.

--page


Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DANANG/B-7)