BORNEONEWS, Sampit - Udin Abidin alias Udin terancam hukuman selama 2 tahun penjara setelah menganiaya Mahyuni yang merupakan ketua RT.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 26 Februari 2020.
Diungkapkan jaksa, penganiayaan itu terjadi pada Jum'at, 08 November 2019 sekitar pukul 22.15 Wib di depan barak atau mess 28 Avdeling V PT.Task I Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
Berawal pada saat korban sekitar pukul 22.15 Wib mendatangi mess yang ditempati oleh Jemi yang kebetulan pada saat itu ada 2 orang salah satunya terdakwa yang sedang minum-minuman keras di dalam barak.
Sebagai Ketua RT korban menegur karena sudah malam dan meminta jangan minum di situ, setelah itu korban pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari tempat Jemi.
--page
Saat itu terdakwa marah karena ditegur lalu dari belakang terdakwa bacok di bagian lehernya. Korban lari menyelamatkan diri sambil memegang lehernya yang terluka itu.
Sementara terdakwa berupaya kabur ke Dusun Kasai, Desa Sebungsu namium dihadang oleh beberapa sekuriti PT.TASK 1.
Lalu terdakwa membuang pisau tersebut. (NACO/B-5)








