PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Musliman dalam kasus pencurian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Terdakwa mengaku karena susah mencari kerja hingga nekat mencuri sepeda motor, Rabu, 26 Februari 2020.

Pengakuan ini terdakwa sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan. "Saya nekat mencuri karena bingung dan susah cari kerjaan," ucap terdakwa.

Muhammad Ikhsan tidak percaya begitu saja pada terdakwa, lantaran terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama.

"Bohong kamu itu, kamu ga kapok kan pernah dipenjara buktinya maling lagi, dan ini kasus pencurian yang kesekian kalinnya," tegasnya.

Terdakwa menyampaikan bahwa sidang kasus pencurian yang dijalani saat ini merupakan kasus ke 3 dari 5 aksi pencuriannya.

--page

Diinformasikan, berdasarkan dakwaan JPU terdakwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Merk Kawasaki Type LX 150 C (KLX 150 S) nopol DA 5432 VB di teras rumah Bambang Murjianto di Jalan Padat Karya Gaya Baru RT 26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, pada 5 Maret 2019 sekitar Pukul 02.00 WIB.

Atas perbuatanya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP. (DANANG/B-6)