MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berinisial Cu (28 tahun) ditangkap aparat Polres Barito Utara karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Polisi mengamankan 3 paket sabu beserta alat isapnya.

Penangkapan Cu ini berawal dari adanya nformasi yang menyatakan bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayahnya.

Dari informasi itulah, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati tersangka dengan barang bukti narkoba beserta alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto pada Rabu, 26 Februari 2020 membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diduga sebagai pengedar ditangkap pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 3 paket dengan berat 2,14 gram. Selain itu, juga diamankan seperangkat alat isap sabu, ponsel, sendok takar, mancis (korek api) dan tas kecil tempat menyimpan sabu.

--page

Selanjutnya, Cu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (RAMADHANI/B-7)