JAKARTA –

INILAHCOM, Jakarta - Imbas dari penyebaran virus corona, pemerintah Arab Saudi melarang sementara umrah untuk seluruh negara. Pelarangan ini berimas pada calon jamaah umrah seluruh dunia, salah satunya jamaah asal Indonesia.

Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj mengatakan kebijakan ini perlu disikapi dengan dingin oleh pemerintah Indonesia. Terlebih, khusus para calon jamaah umrah yang sudah tiba di Arab Saudi atau akan berangkat diminta untuk tetap tenang.

Dia memaparkan, bahwa ada 3 macam tipologi calon jamaah yang berimbas akibat pelarangan umrah di tanah suci. Pertama jamaah yang sudah berangkat sebelum pengumuman resmi penundaan umrah itu. Kedua, jamaah yang semestinya berangkat pada hari itu dimana penundaan di berlakukan. Yang ketiga jamaah yang waktu umrahnya masih lama setelah penundaan itu.

Terkait keselamatan para calon jamaah dampak virus corona, ia mengatakan para jamaah tidak perlu khawatir, namun dengan catatan travel agent yang memberangkatkan umrah harus legal atau terdaftar. Sebab, agent travel itu sudah pasti akan mentaati prosedur dengan memberikan hak-hak jamaah.

"Secara nomatif kan jamaah itu sudah melakukan kewajiban membayar jumlah yang dibayar ke travel. Hubungan antara jamaah dengan travel kan itu kan di ikat hubungan kontraktual yang tunduk pada UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan ibadah umrah," kata Mustolih saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

--page

"Sehingga kedudukan jamaah umrah itu sangat kuat. Maka seluruh hak-hak jamaah umrah harus diberikan oleh travel yang memberangkatkan. Maka segala hal teekait akomodasi, cathering, penginapan, city tour termasuk jaminan keselamatan. Itu lah pentingnya adanya asuransi yang didorong dalam uu no 8 tahun 1999. Maka tidak perlu khawatir," sambung dia.

Menurutnya, bila travel agent itu tak melakukan kewajiban pemenuhan hak-hak jamaah akan berdampak pada reputasi travel tersebut. Ia yakin, dalam situasi dan kondisi seperti ini travel agent umrah tidak akan melanggar aturan.

"Tidak perlu risau (keluarga calon jamaah) di tanah air dengan catatan travelnya legal. Kalau legal insya allah dia akan komitmen. Kalau ada misal ada sesuatu hak jamaah tidak diberikan, resikonya nanti bisa pencabutan izin umrah oleh Kemenag," ujarnya.

Namun, bila calon jamaah yang sudah terlanjur berada di Mekkah dalam kondisi seperti ini, maka calon jamaah itu diminta untuk mencatatnya. Kemudian, bisa melaporkan ke Kementerian Agama.

"Yang perlu dilakukan jamaah yang disana, catat apa saja yang tidak diberikan hak oleh travel, laporkan ke Kemenag. Dalam kondisi sekarang, saya kira travel akan berusaha komitmen. Kalau mereka mencederai maka taruhannya reputasi travel itu," jelasnya. [INILAHCOM/Suf]