KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial Ma (23) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Ye (45) di Mess Estate Waterfull PT Kapuas Maju Jaya, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas.

"Ya benar, kemarin kami mengamankan pelaku Ma beserta barang bukti senjata tajam jenis keris untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno kepada wartawan, Minggu, 1 Maret 2020.

Kapolsek menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Februari 2020 dini hari. Awalnya, korban mendengar keributan di depan rumah atau mess. Lalu korban keluar. Dia kemudian melihat pelaku dan saudara De sedang adu mulut.

"Korban berniat melerai, namun pelaku Iangsung melakukan penusukan terhadap korban. Korban mengalami luka di bagian perut samping kanan akibat senjata tajam," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Iangsung dibawa kerumah sakit umum di Kabupaten Gunung Mas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Tengah yaitu satu bilah senjata tajam jenis keris. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)