BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa Kota Palangka Raya belum memiliki peraturan daerah atau perda ketertiban umum.
"Minggu kemarin DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan dari DPRD Katingan dalam rangka studi banding. Dalam pertemuan itu salah satu informasi yang mereka minta adalah terkait perda ketertiban umum sedangkan Palangka Raya sendiri belum punya perda itu," kata Riduanto kepada Borneonews, Senin, 2 Maret 2020.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut, lanjut Riduanto, hanya diisi dengan diskusi dua arah antara DPRD Katingan yang sedang mempersiapkan perda tersebut dan DPRD Palangka Raya yang belum memilikinya.
"Perda ketertiban umum ini saya rasa masih menjadi PR bagi pemerintah Kota Palangka Raya periode 2014-2019 yang masih belum masuk ke DPRD dan belum ada pembahasannya," tutur Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.
Selain perda ketertiban umum ini, tambah Politisi PDI Perjuangan itu, dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan Palangka Raya tersebut juga dibahas 9 raperda yang sedang dibahas DPRD Katingan.
--page
"Ada sembilan raperda. Di antaranya perda retribusi, perda ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perda flora dan fauna, perda penyertaan modal penambahan modal, dan beberapa perda lainnya," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








