PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Laki-laki berinisial AS (26) terpaksa berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Saat ini, dia bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 2 Maret 2020. 

AS yang memiliki hobi menari itu mengaku, mengenal sabu setelah terlibat dalam kenakalan bersama rekannya. Awalnya hanya sebatas pengguna sabu. Namun, lama-kelamaan ia meningkatkan keterlibataan untuk jual beli sabu. 

Meski sempat menikmati hasilnya, AS kini berhadapan dengan hukum. AS mengaku, menjual sabu ke rekan-rekannya dan langganan. Ada yang membeli sabu datang langsung ke rumah dan ada yang pesan melalui telepon.

"Setiap ada yang beli, saya catat penjualan itu. Saya beli sekantong lalu saya bagi jadi beberapa paket untuk dijual lagi," katanya saat pelimpahan berkas.

Sebelumnya, tersangka diamankan di Jalan Cristopel Mihing Gang Anugrah, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

--page

Saat digeledah, ditemukan 9 paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, catatan penjualan dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)