PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Laki-laki berinisial IR, tersangka pencurian 5 unit ponsel yang terekam CCTV di toko handphone Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo pada Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB lalu, ternyata baru 3 bulan bebas dari penjara. 

Dia sebelumnya juga terlibat dalam kasus yang sama. Selanjutnya, menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun.

"Saya sudah 6 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Dalam kasus sebelumnya, saya menjalani vonis 2 tahun penjara. Jadi pencurian hp ini merupakan kasus ke 7," jelas IR di Mapolsek Arut Selatan (Arsel), Senin, 2 Maret 2020.

Bahkan, residivis ini juga mengaku bahwa pemilik toko yang menjadi sasaran aksi pencuriannya masih ada hubungan saudara.

"Pemilik konter tersebut ternyata masih ada hubungan keluarga dengan ibu saya," ujar IR.

--page

Di tempat yang sama, Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan saat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Arsel dan Unit Jatanras Polres Kobar di kontrakannya Jalan Malijo pada Jumat, 28 Februari 2020 malam, tersangka IR sempat melakukan perlawanan.

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri," jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)