SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembakaran lahan, Mat Bahri yang awalnya mengaku melakukan aksinya sempat berkelit di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit.

"Memang waktu itu saya ada membakar lahan tapi sudah mati apinya. Saat saya balik, tiba-tiba api membesar," kata Mat Bahri, Senin, 2 Maret 2020.

Terdakwa beralasan tidak tahu apa penyebab kebakaran tersebut. Hingga hakim memberikan pernyataan yang membuatnya terdiam.

"Yang membakar di situ cuma saudara saja bukan, ya jadi akibat perbuatan saudara itu saja," kata hakim.

Perbuatan itu dilakukannya pada Kamis, 7 November 2019 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Cilik Riwut Km 11 Kelurahan Kota Besi Hulu, Keçamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

Terdakwa melakukan kesalahannya hingga menyebabkan kebakaran lahan yang luasnya mencapai 3,5 hektare. Perbuatan itu terjadi tanpa diduga sebelumnya.

Saat itu, terdakwa menumpuk ranting-ranting kemudian membakarnya. Setelah ingin meninggalkannya pergi, terdakwa menyiramnya dengan air

Karena tidak ditunggu, api hidup lagi dan membesar sampai merembet ke lahan yang ada di sekitarnya. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian mengecek lokasi kebakaran itu. Dan tersangka mengakui itu akibat perbuatannya. (NACO/B-11)