KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai memberlakukan retribusi persampahan untuk wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, terhitung sejak Maret ini.

Pemberlakuan itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seruyan, Priyo Widagdo, Senin, 2 Maret 2020 mengatakan, pemkab akan melakukan penarikan retribusi terhadap objek pelayanan persampahan.

Sementara, dalam uji coba tahap pertama pemberlakukan retribusi persampahan di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, masih belum menyentuh retribusi untuk sampah rumah tangga.

“Uji coba pemberlakuan retribusi persampahan ini untuk hotel, toko, rumah makan, kantor pemerintah, kantor swasta, fasilitas kesehatan, dan sekolah,” jelasnya.

--page

Terkait itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan akan menugaskan petugas pungut khusus pemungutan retribusi persampahan. (FAHRUL/B-11)