BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas PendidikanKabupaten Kapuas mulai tahun ini akan memberikan SK Kerja per 5 tahun untuk ribuan guru honorer dari sebelumnya hanya per 2 tahun saja.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan profesionalnya guru honorer.
"Kami mengambil langkah ini untuk memberikan SK yang sebelumya setahun, jadi 5 tahun," ucapnya, Senin, 2 Maret 2020.
Dia menuturkan dengan SK per 5 tahun ini bertujuan agar para honorer bisa menjadikan SK ini sebagai agunan atau jaminan pinjaman ke bank. Salah satunya akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah bagi mereka.
"Untuk SK nya saat ini masih dalam proses. Tetapi, untuk diketahui bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) nya masih per satu tahun," jelasnya.
--page
Suwarno menyebutkan untuk jumlah guru honorer yang akan menerima SK per 5 tahun itu jumlahnya sebanyak 1.400 orang, lalu nanti akan menyusul 200 lagi untuk para guru honorer baru. "Jadi semua guru honorer akan menerima," tuturnya.
Ia juga menceritakan awalnya, rencana pemberian SK per 5 tahun itu hanya untuk guru honorer yang belum menempuh pendidikan S1.
"Namun dari pertimbangan, semua guru honorer yang ada di Kabupaten Kapuas akan diberikan SK yang sama," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








