KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Retribusi sampah yang efektif diberlakukan mulai Maret 2020 di Kabupaten Seruyan. Besaran tarif retribusinya dibedakan dan tergantung objek pemberlakukan retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo mengatakan pemungutan retribusi persampahan ini akan dilakukan 1 bulan sekali kepada setiap objek pemberlakukan retribuasi.

“Kepada objek yang dipungut harap minta bukti pembayaran berperforasi kepada petugas pungut,” imbuhnya, Senin, 2 Maret 2020.

Adapun besaran retribusi persampahan yang akan dipungut untuk hotel Rp 35 ribu per bulan, toko Rp 10 ribu, rumah makan Rp 20 ribu, kantor pemerintah Rp 5 ribu, dan kantor swasta Rp 6 ribu per bulan.

 Selanjutnya untuk bank BUMN dan BUMD tarif persampahan di pungut Rp. 20 ribu, fasilitas kesehatan Rp 30 ribu dan sekolah Rp 5 ribu.

--page

“Mudah-mudahan pemberlakukan retribusi persampahan ini berjalan dan kami mohon partisipasi aktif semua pihak untuk membayar retribusi sampah demi terwujudnya Seruyan bersih,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)