PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Dimas Elva Pidianto dalam kasus sebagai terdakwa pencuri ponsel, merasa cukup dan tidak meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan, Senin, 2 Maret 2020.

"Cukup yang mulia, saya pasrah saja karena saya kan memang salah, dan saya sangat menyesal," kata terdakwa.

Hal tersebut terdakwa sampaikan saat jalannya persidangan penyampaian tuntutan dari JPU Budi Sulistyo. Atas tuntutan JPu Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak terdakwa. Yaitu apakah menerima atau mau mengajukan permohonan keringanan. Namun terdakwa merasa cukup.

"Baik atas pengakuan dan penyesalannya, majelis akan mempetimbangkannya," kata Heru Karyono.

JPU telah menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP.

--page


Dimana terdakwa pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Bambang Santoso di Desa Marga Mulya Rt. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dirumah tersebut terdakwa mengambil
1 Handphone merk  Xiomi NOTE 4X, dan 2 Handphone merek Advan, sampai aksi terdakwa kemudian diketahui dan diteriaki oleh pemilik rumah yaitu saksi Bambang dan saksi Sri, lalu terdakwa langsung kabur sehingga dalam beberapa saat kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa pemilik rumah yaitu Bambang Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta rupiah. (DANANG/B-5)