PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Makbul Arifin, sopir mobil pikap dalam kasus kelalaian berlalu lintas, hingga menyebabkan orang lain meninggal ini oleh JPU dituntut penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 2 Maret 2020.

JPU Halim Parlindungan Harahap menyatakan terdakawa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 229 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dikurangi selama masa penahanan," ucapnya.

Atas tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa. Lalu Makbul Arifin meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan, sebab ia sebagai tulang punggung keluarga.

--page

"Saya sangat menyesal, maka saya mohon berikan hukumam seringan - ringannya, saya punya tanggungan anak dan salah satu tulang punggung keluarga. Sebab orang tua saya juga sudah tua," harapnya.

Atas permohonan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Peristiwa laka lantas itu terjadi pada Kamis, 28 November 2019  sekitar pukul 14.00 WIB di jalan tikungan Jalan Ahmad Yani Km 6 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Saat itu terdakwa mengemudikan pikap Grand Max KH 8924 GJ berangkat dari kantor PT DIVA Pangkalan Bun dan akan menuju ke Desa Sari Laut, Pangkalan Banteng dengan membawa muatan 1 unit mesin cuci merek SHARP dan 1 unit mesin Alkon merek YAMADA, mengalami oleng dan terlibat tabrakan dengan kendaraan CBR 150 warna hitam KH 6417 RH yang dikendarai seorang laki-laki bernama Salimin.

Akibat yang ditimbulkan dari kecalakaan tersebut Salimin meninggal di Rumah Sakit Umum Imanudin Pangkalan Bun, akibat patah tulang bahu, serta tungkai kaki akibat trauma tumpul. (DANANG/B-6)