BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pedagang makanan dengan modus pinjam motor mau pergi ke ATM, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 2 Maret 2020.
Sidang pertama kali ini ialah, pembacaan dakwaan. Disampaikan oleh JPU Anton Mariano bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Salim, pemilik warung makan sederhana sidomampir pinggir Jalan Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel.
"Modus terdakwa ini minjam motor mau pergi ke ATM, ternyata motornya tidak dikembalikan," ujar JPU.
Disampaikan, aksi terdakwa terjadi Sabtu, 6 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula saat terdakwa singgah diwarung milik saksi Salim minum kelapa bijian, kemudian terdakwa bicara kepada saksi salim “Pak de minjam motor sebentar, mau ke ATM, aku lagi ngelas mobil di bengkel mas juki,".
Kemudian saksi salim memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa dengan mengakatakan “jangan lama – lama” kemudian di jawab oleh terdakwa “iya sebentar," dalam dakwaannya.
--page
Lalu terdakwa pergi meninggalkan warung ke arah Bundaran Pancasila dan motor tidak dikembalikan sampai dengan larut malam oleh terdakw.
Kemudian pada, Senin, 8 April 2019 saksi Salim melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun. (DANANG/B-5)








