PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mencuri 2 ban luar truk tronton, terdakwa Yoni kini harus diadili, untuk mempertanggung jawabkkan perbuatannya, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 2 Maret 2020.

Dalam sidang kali ini, JPU Anton Mariano menghadirkan 3 orang saksi, untuk menggali kebenaran atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Yoni.

Saksi yang dihadirkan diantaranya Puguh Santoso, Supriyanto dan Anwar Mansur. Dalam keterangan ke Tiga saksi menyatakan bahwa terdakwa ini telah melakukan pencurian, 2 ban truk tronton di Gudang milik PT. Gerbang Perkasa Pratama di Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Desember 2019.

"Memang gudang pada saat itu tidak terkunci, sehingga memudahkan terdakwa menjalankan aksinya," ucapnya.

Dilanjutkannta, bahwa saksi Puguh mengetahui adanya pencurian berawal dari pemilik warung makan Suryani di seberang Gudang PT. Gerbang Perkasa Pratama, yang menyampaikan bahwa terdakwa Yoni mencuri 2 ban truk tronton dan disimpan di belakang warung miliknya.

--page


"Gudang itu jaraknya tidak jauh dari warung, jadi Yoni ini menggelindingkan bannya," ucapnya.

Disampaikan bahwa terdkawa juga bekerja di PT. Gerbang Perkasa Pratama, dengan gaji sekitar Rp 4 juta per bulannya.

"Ia bekerja di PT.Tersebut dan sama seperti kami memperoleh gaji rutin Rp 4 juta perbulannya," katanya.

Atas perbuatan terdakwa, Kerugian materiil yang dialami oleh PT. Gerbang Perkasa Pratama yaitu sekitar sebesar Rp. 9.500.000,-(Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa yang dijelaskan diatas  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana, atau Pasal 374 KUHPidana. (DANANG/B-5)