BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa pencurian sarang walet bernama Budi Hartanto, Muhammad Tony, dan M Ngilman Nopianto divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa,3 Maret 2020.
Ketua Majelis Hakim, Iman Santoso menjatuhkan vonis itu dikurangi masa tahanan terdakwa.
"Atas putusan ini terdakwa mempunyai hak menerima, pikir-pikir, atau banding," tanya Iman Santoso yang kemudian diterima ketiga terdakwa.
Hakim menjatuhkan vonis itu setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.
--page
Dalam persidangan terungkap, ketiga terdakwa melakukan pencurian di Jalan Trans Pangkalan Bun - Kolam km 41, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada November 2019 lalu. (DANANG/B-11)








