PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ajeng Farida, owner sistem arisan online Get Big 25 juta divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.

Ketua majelis hakim Iman Santoso memutus terdakwa lantaran terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian hukuman yang dijatuhkan dikurangkan selama masa penahanan.

"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, menerima, pikir - pikir atau banding," tanya majelis. Terdakwa pun menerimannya.

Aksi terdakwa ini terjadi pada 2018 - 2019 di Perum Sidomukti Blok A6-7 RT 18 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Cara terdakwa mengajak orang ikut arisan online Get Big 25 juta dengan memanfaatkan media sosial Faceebook dan Wahtsaapp.

--page

Kemudian peserta diwajibkan pembayaran uang arisan setiap bulan bisa secara cash atau transfer melalui bank.

Terdakwa menjanjikan uang arisan yang diterima peserta arisan Rp 25.000.000 dengan jumlah peserta 18 orang, dan tiap peserta berhak mengambil nomor urutan  perolehan arisan.

Dari 18 peserta, iuran arisan tertinggi mulai dari Rp 1.850 ribu dan terendah Rp 900 ribu. Setiap nomor urutan berbeda jumlah pembayaran iuran setiap bulan.

Setelah nama – nama di nomor urut terisi nama-nama, maka disepakati arisan dimulai Oktober 2018 dan direncanakan berakhir Maret 2020.

Setiap tanggal pengumuman orang yang mendapat arisan ini tidak pernah berkumpul atau bertemu.

--page

Setelah berjalannya waktu, terdakwa mengatakan kepada beberapa saksi bahwa arisan telah dibubarkan, namun ada pula mengatakan kepada sebagian saksi masih berjalan, sehingga para saksi masih membayar uang iuran arisan.

Karena ada kejanggalan dan merasa sebagian peserta arisan ada yang fiktif, sehingga beberapa korban mendatangi rumah terdakwa dan meminta agar arisan dibubarkan dan meminta ganti rugi.

Namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena sebagian uangnya telah digunakan untuk keperluan sehari - hari.

Atas tindakan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian pada para saksi sebesar sebesar Rp 66.750.000. (DANANG/B-6)