SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menerima langsung pengaduan dari warga masyarakat. Salah satunya adalah mengenai plasma. 

Kali ini giliran warga dari Kecamatan Antang Kalang. Melalui perwakilannya, warga menagih janji plasma dari perkebunan kelapa sawit di sana.

Dalam pengaduan itu, warga meminta agar DPRD Kotim memfasilitasi mereka dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Dengan tujuan mendesak realisasi plasma kepada warga koperasi Hapakat Palampang Tarung.

“Sampai sekarang perusahaan belum ada merealisasikan kewajiban plasma mereka kepada kami masyarakat," kata perwakilan warga, Hardy P Hadi.

Padahal kata dia perusahaan itu baru saja mendapatkan izin.  Sejauh ini ada ribuan hektare lahan perusahaan itu. Sayangnya perusahaan itu masih belum ada realiasasi kewajiban plasma. 

--page

Padahal, dalam ketentuan permentan hingga peraturan lainnya termasuk juga instruksi Bupati Kotim yang terbaru ini, menegaskan agar perusahaan perkebunan segera melaksanakan kewajiban itu.

Laporan dari warga ini langsung diterima Sekretaris Komisi II, Juliansyah bersama dengan Ketua Fraksi PKB, M Abadi dan anggota Fraksi PAN, Megawati.

Juliansyah mengatakan akan mempelajari hal tersebut untuk menudian dijadwalkan oleh Badan Musyawarah.

"Kami coba pelajari dan nanti dikomunikasikan dengan Banmus untuk dijadwalkan,” kata Juliansyah.

Meski begitu, Juliansyah menekankan agar persoalan realisasi plasma oleh usaha perkebunan itu pada prinsipnya merupakan kewajiban. 

--page

Ketika kewajiban itu diabaikan maka tentunya ada sanksi dari pemerintah yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 2014 Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan dan atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan,” tegas Abadi, anggota komisi II lainnya menambahkan. (NACO/B-11)